politik

Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi, Ketua Umum Cobra Minta Bawaslu Turun Tangan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:19 WIB
Alat peraga kampanye yang dirusak oleh oknum pelaku pengrusakan

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Aktivis sekaligus selaku Ketua Umum Cobra mengecam keras pelaku perusakan alat peraga kampanye pilkada 2024.

"Oknum Pelaku Vandalisne akhir akhir ini masif dilakukan dengan Pengrusakan Alat Peraga Kampaye kepada semua Kandidat Pilkada Walikota Cimahi bahkan Gubernur Jawa Barat,"ujar Ketua Umum Ormas Cobra (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi, Kamis (24/10/2024)

Ketua Umum Cobra

Deddy mengatakan perlu diketahui Vandalisme adalah perbuatan atau aksi yang menyebabkan kerusakan pada berbagai benda lingkungan umum, baik properti pribadi maupun fasilitas umum seperti memotong, merobek, menandai, mengecat atau menutupi suatu benda dan/atau tindakan perusakan lainnya, tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk menurunkan kualitas.

Baca Juga: Pernyataan Soal Konsesus Kursi MPR Memalukan, LPI Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Posisi Bahlil di Menteri Kabinet

Lanjut Deddy menuturkan pelaku tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena akan memicu Bentrokan dan kerusuhan di Kota Cimahi yang Heterogen sebagai miniaturnya Indonesia.

"ini perbuatan yang sangat tercela dan ciri belum dewasanya berdemokrasi yang tidak seharusnya dilakukan, motif apa dibalik itu semua, sebagai warga Cimahi yang mencintai kerukunan dan keamanan yang selama ini sudah tercipta jelas kami mengutuk perbuatan itu,"tuturnya.

"Potensi mengadu domba antar pendukung paslon sangat rentang terjadi di Kota Cimahi, saya mengimbau jangan terpancing dan terprovokasi dengan prilaku oknum Vandalisme,"tambahnya.

Deddy mengungkapkan dalam waktu dekat kami seluruh jajaran Pengurus dan angota akan turun untuk mencegah Oknum Vandalisme sebelum terjadinya saling menuduh dan bentrokan yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Surat Suara Pilgub Jabar Mulai Dicetak Hari Ini, Target Selesai Akhir Oktober Ini

"Marilah kita sama sama menjaga dan mengawal Demokrasi yang Bermartabat di Kota Cimahi,"imbuhnya.

Menurut Deddy perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu.

Dan kepada Bawaslu untuk Aktif mengawasi dan turun tangan sebelum kejadian ini semakin melebar dan ckaos di Kota Cimahi. Bawaslu bukan Lembaga yang hanya sekedar penerima Laporan penyelenggaraan Pemilu saja karena bawaslu adalah kembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, anggarannya cukup fantastik.

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB