politik

Pengamat Sebut Keputusan DPR Terkait Ambang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mempresentasikan Kepentingan Rakyat

Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)

FOKUSSATU.ID -- Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Warganet melakukan protes dan kritik dengan langsung membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".

Pegiat Politik dan Demokrasi Badri Tamami mengatakan bahwa keputusan DPR RI dinilai sangat merugikan karena tidak mempresentasikan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan Gunakan Kemeja Biru Langit Jadi Ciri Khas Selama Kampanye

Padahal sebelumnya kata dia, DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

Menurutnya, putusan MA itu tidak ideal dan tidak demokratis serta tidak berkepastian hukum. Karena tahapan pilkada saat ini tengah berjalan yaitu, proses pencalonan gubernur bupati dan walikota serta calon perorangan sudah dimulai.

“Sementara ada upaya dari segelintir orang memakai MA persoalan krusial ini. Ini tidak tepat,” ujar Badri

"Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak," sambungnya.

Lebih lanjut, Badri secara tegas mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Adapun dalam melihat problematika ini, putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024," kata Badri.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Pemkot Bandung Gelar Pendidikan Politik

Terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Pemohonan tersebut dikabul dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.

Ia menilai revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Menurutnya, keputusan terbaru Baleg DPR Rl dengan mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen perlu ditinjau kembali.

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB