FOKUSSATU.ID - Anggota Pansus V DPRD Jabar H Andi Zabidi SE mengatakan Jual beli merupakan perbuatan yang paling sering dilakukan oleh setiap orang, baik itu jual beli kecil maupun skala besar.
"Namun, tidak semua transaksi jual beli ini dilakukan secara benar," kata politisi Partai Demokrat dari Dapil Kota Bekasi Kota Depok, Selasa 21 Mei 2024.
Oleh karena itulah, terang H Andi Zabidi, DPRD Jabar menyusun Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
"Ranperda itu saat ini tengah disusun Pansus V DPRD Jabar," jelasnya.
Sesuai namanya, bila telah disahkan menjadi Perda nanti, diharapkan peraturan daerah itu, bisa memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga: Andi Zabidi Dorong Terbentuknya Kota Kreatif
"Semua transaksi jual beli bisa dilakukan secara benar," tarangnya.
Untuk mencegah, agar pelaku usaha tidak bisa lagi berlaku curang.
"Misal menjual barang yang terdapat cacat tersembunyi. Dijual dengan diakui sebagai barang bagus, demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya," bebernya.
H Andi menjelaskan, secara umum cacat tersembunyi dapat diartikan sebagai suatu cacat yang tidak diketahui pada saat jual beli dilakukan.
"Yang, apabila diketahui dapat membatalakan pembelian ataupun harga yang ditawarkan berkurang," ungkapnya.
Hal itu, ujar H Andi, sebenarnya sering dialami konsumen, namun untuk jual beli dalam skala kecil.
Baca Juga: Andi Zabidi Dorong Pelaku UMKM Terus Berupaya Meningkatkan Literasi Keuangan
Meski terdapat cacat tersembunyi dalam barang yang dijual, biasanya sebagian besar pembeli hanya merelakan saja barangnya.