FOKUSSSATU.ID - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua Komisi D Iwan Hermawan, S.E, Ak., menerima audiensi dari Forum RW dan LPM Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, di Ruang Bamus DPRD, Pekan lalu.
Ketua Forum RW Pasanggrahan, Wawan mengatakan, Kelurahan Pasanggrahan membutuhkan sarana pendidikan berupa sekolah negeri. Setelah berjalannya sistem zonasi kata dia, banyak anak-anak yang tidak bersekolah karena tidak ada sekolah negeri di sekitar kelurahan. Sedangkan dua sekolah yang ada di Kecamatan Ujungberung berjarak cukup jauh sehingga kemungkinan warga Pasanggrahan lolos sistem zonasi begitu sempit.
“Sehingga orang yang memiliki kemampuan intelektual terhalang biaya, sampai-sampai tak bisa melanjutkan sekolah. Makanya kami ingin beraudiensi dengan DPRD Kota Bandung. Dengan potensi daerah kami yang luar biasa, tetapi belum memiliki sekolah negeri. Kami berharap terwujudnya sekolah negeri di wilayah kami. Sekolah swasta ini kan mahal,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polisi Musnahkan 3.315 Knalpot Brong di Kota Bogor
Ketua LPM Pasanggrahan, Ogos, menuturkan, dua sekolah terdekat tidak mampu terjangkau di wilayah Cigending akibat sistem zonasi. Dari pengamatan warga, ada lahan Pemerintah Kota Bandung yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan SMP negeri bagi warga sekitar. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Bandung bisa memanfaatkan aset tersebut menjadi sarana sekolah negeri.
“Ada aset Pemkot yang terbengkalai. Warga mengusulkan, kenapa tidak dijadikan sekolah negeri yang bisa memenuhi kebutuhan pendidikan warga kami,” ujarnya.
Camat Ujung Berung Abriwansyah Fitri mengatakan, pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan pendirian SMP negeri di Pasanggrahan. Di Ujungberung saat ini ada dua sekolah negeri yani SMPN 50 di wilayah Cigending yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, dan SMPN 8 yang juga berada di wilayah Cigending.
“Ada lima sekolah swasta yang jaraknya jauh dari Pasanggrahan. Dari segi sarana prasaranya minim. Ada aset milik Pemkot Bandung yang masih belum difungsikan. Tetapi nanti dikembalikan kepada kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi D Iwan Hermawan mengatakan, persoalan sarana pendidikan ini merupakan layanan prioritas. Kondisi di lapangan, Banyak muncul ketidakberimbangan jumlah ruang belajar dengan jumlah calon siswa.
“Komisi D sering mendapat aspirasi dari warga yang mengalami daerah blank spot. Rencana pembangunan pendidikan ini dapat didiskusikan dengan matang terkait alih fungsi yang telah dikelola Disbudpar Kota Bandung di wilayah Pasanggrahan. Apabila secara analisis sudah mencukupi, dan tanpa mengganggu rencana Disbudpar, rencana pembangunan sekolah negeri ini bisa dilanjutkan,” katanya.
Iwan pun menyepakati bila status lahan milik Pemkot di Pasanggrahan bisa diarahkan sebagian bagi pembangunan sekolah negeri.
Baca Juga: PENTAHELIX A-B-C-G-M, Turun Bersama Mengeksekusi Clean Up Sampah di Kawasan TAHURA
“Kami di Komisi D secara umum selalu menekankan bahwa siswa harus mendapatkan pendidikannya. Tetapi ketika masyarakat mempunyai aspirasi untuk membangun sekolah negeri, maka nanti mungkin perlu ada kajian khusus yang tidak memakai waktu lama, karena sudah ada bahasan ini,” ujarnya.