FOKUSSATU.ID - Kuasa hukum Paslon Cabup-Cawabup Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menerangkan bahwa kliennya tetap bersepakat untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2024 yang terselenggara pada 27 November.
Sebagai kuasa pemohon pengajuan PHPU Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi yang telah di daftarkan pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB, Boyke menerangkan bahwa terkait syarat formil pada ketentuan ambang batas saat ini ada perubahan sikap MK dibuktikan dengan beberapa putusan pada sengketa kepala daerah.
"Hal tersebut saya ingat pada saat Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo berbicara dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor pada Senin 26 Agustus 2024 malam,"katanya.
Menurutnya, yang terpenting selama pemohon dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik, maka gugatan bisa dikabulkan.
“Misalnya, pemohon bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) ada kesalahan atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),”ujarnya.
"Dan bismillah atas se izin sang maha kuasa dan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat kita akan membuktikan hal tersebut. Insya Allah Paslon Hade meyakini putusan terhadap apa yang menjadi permohonan paslon Hade (hengky Ade) yang akan di putus oleh para yang mulia hakim konstitusi itu semua adalah yang terbaik untuk bangsa dan NKRI,"tutup Boyke Luthfiana Syahrir. ***