Bawaslu Tangani Kasus Pejabat BUMD Kabupaten Bandung yang Diduga Terlibat Politik Praktis

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 19:42 WIB
Elemen masyarakat di Kabupaten Bandung laporkan pejabat BUMD yang diduga terlibat politik praktis (Dok)
Elemen masyarakat di Kabupaten Bandung laporkan pejabat BUMD yang diduga terlibat politik praktis (Dok)

FOKUSSATU.ID -- Elemen masyarakat di Kabupaten Bandung akhirnya melaporkan dugaan pejabat BUMD terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Bahkan saat ini laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD itu dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, elemen masyarakat melaporkan dugaan keterlibatan politik praktis salah satu dewan pengawas BUMD Kabupaten Bandung berinisial DD. Dalam laporannya, pelapor didampingi kuasa hukumya dari kantor advokat Panca Soeara. Kuasa hukum menjelaskan temuan lapangan keterlibatan salah satu dewan pengawas BUMD saat mendampingi salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum pelapor Acep Onoz mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Bawaslu Kabupaten Bandung. Ia pun tidak mengharapkan jika temuan ini di-peti es-kan.

Baca Juga: Gratis Biaya Sekolah Sampai SMA, Paslon Sahrul-Gun Gun Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM dan IPM di Kabupaten Bandung

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Bandung yang telah menerima laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD pada kontestasi Pilkada 2024. Bawaslu juga sudah meregister laporan kami. Namun, kami mendorong Bawaslu menjalankan tupoksi dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Acep di Soreang, Kamis (14/11/2024).

Acep menjelaskan, adanya dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 ayat 1 huruf a juncto pasal 189. Dalam aturan itu, lanjut Acep, pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMN/BUMD saat berkampanye. Hal itu lantaran akan menimbulkan konflik kepentingan.

“Dalam aturannya sudah jelas pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Kami juga telah melampirkan bukti dugaan adanya pejabat BUMD yang terlibat dalam politik praktis. Alat bukti itu berupa foto dan video,” ucapnya.

Baca Juga: Gantikan Gun Gun Gunawan, Agus Setiawan Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan

Pejabat BUMD Bukan Pejabat Daerah

Acep Onoz juga menjelaskan, dalam konteks dugaan keterlibatan pejabat badan usaha milik daerah ini, berbeda halnya dengan pejabat daerah yang bisa mengambil cuti. “Pejabat BUMD bukanlah pejabat daerah. Dalam aturannya, tidak ada cuti kampanye untuk pejabat BUMD,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menuturkan, terkait laporan dugaan adanya pejabat BUMD terlibat politik praktis ini masih dalam penanganannya. Saat ini, lanjut Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memanggil para pihak

“Sedang mengundang para pihak,” ungkap Kahpiana melalui pesan singkatnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X