FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024 semakin memanas, sejumlah potensi pelanggaran dilakukan oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi bahkan diduga adanya keterlibatan ASN Kota Cimahi.
Hal ini disampaikan Tim hukum Pasangan Calon Walikota Cimahi nomor urut Dua, Achmad Gunawan mendatangi Bawaslu Kota Cimahi terkait laporan masyarakat yang mana diduga Pemerintah Kota Cimahi mengintervensi pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi.
"Hari kami Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut Dua melaporkan kepada Bawaslu Kota Cimahi bahwa ada dugaan Pemerintah Kota Cimahi melakukan Intervensi dalam pelaksanaan Pilkada ini dimana telah ditemukan adanya selebaran yang beredar bertuliskan nomor telpon Pemadam Kebakaran dengan foto salah satu Paslon," ujar Achmad Gunawan, Rabu 6/11/2024.
Baca Juga: FKDT : Dadang Supriatna Pemimpin yang Amanah, Seluruh Janji Politiknya Telah Direalisasikan
Menurut Achmad Gunawan, dugaan pendistribusian selebaran tersebut dilakukan oleh para petugas Damkar Kota Cimahi.
"Namanya sudah kami catat dan sudah kali laporkan. Dan saya mengimbau kepada bapak Presiden, melalui Mendagri untuk menindak tegas untuk menangani masalah ini secara serius, jangan sampai pemerintah melakukan intervensi di Pilkada Kota Cimahi ini. Kami ingin pesta demokrasi ini berjalan dengan damai, masyarakat bersuka ria dan siapapun yang terpilih menjadi pemimpin Kota Cimahi ini rakyat yang akan menilai dan memilihnya," ujar Achmad Gunawan.
Sebelumnya, Achmad Gunawan telah mengimbau kepada Bawaslu dan pemerintah Kota Cimahi atas dugaan adanya Selebaran yang memasang foto Paslon nomor urut Satu, Dikdik Nugrahawan.
Baca Juga: Kodim 0618 Kota Bandung Gelar Binter Adaptif Bersama Masyarakat
"Kami sudah mengimbau sebelumnya, tetapi hingga saat ini masih berjalan, artinya ini adalah bentuk intervensi pemerintah melalui PJ. Walikota Cimahi turun ke Sekda kemudian Dinas. Ini jelas tidak Fair dan jelas melanggar hukum dan Bukti keterlibatan salah satu dinas sudah kami siapkan," kata Achmad Gunawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif memastikan jika laporan dari Tim Hukum Paslon Nomor Urut Dua telah diterima dan pihaknya akan menindak lanjuti
Silahkan saja membuat pelaporan tentunya kami dari Bawaslu Kota Cimahi akan segera melakukan penelusuran apakah bukti dari stiker atau selebaran tersebut diedarkan kapan, atau dibuatnya kapan, setelah adanya laporan paling tidak dua hari akan kita lakukan pleno dilanjutkan dengan penelusuran maksimal tiga hari, kemudian akan kita lanjutkan kepada Gakumdu setelah memenuhi unsur formil dan materil, hasil akhirnya adalah keputusan dari Gakumdu," jelas Fathir melalui sambungan telpon.***
Artikel Terkait
Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Strategi Cegah Serangan Fajar, Gun Gun Gunawan Punya Jurus Jitu
Masyarakat Jadi Korban, Sahrul Gunawan: Evaluasi Soal Perizinan Pembangunan
Kodim 0618 Kota Bandung Gelar Binter Adaptif Bersama Masyarakat
FKDT : Dadang Supriatna Pemimpin yang Amanah, Seluruh Janji Politiknya Telah Direalisasikan