Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha. Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.*** 014
Artikel Terkait
Kemenkop UKM Menekankan Supaya 30 Juta UMKM Onboarding ke Ekosistem Digital, Dibutuhkan Ini
Kemenkop UKM Perkuat Kolaborasi Digitalisasi UMKM bersama Meta Indonesia
Kemenkop UKM Usulkan BPUM Kembali Dilanjutkan Tahun Ini, Penjelasannya Ini
Kemenkop UKM Jatuhkan Sanksi Dalam Pengawasan Khusus kepada KSP FIM dan KSP SB
Terbukti Perkuat Kemitraan PLUT-UMKM, Promedia Teknologi Indonesia Terima Penghargaan dari Kemenkop-UKM