Andi Zabidi Meminta Sekolah Harus Transparan dalam Melaksanakan Kebijakan

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 21:19 WIB
Andi Zabidi Siap Maju dalam Kontestasi Pilwalkot Bekasi 2024 (Ariesmen Fokussatu)
Andi Zabidi Siap Maju dalam Kontestasi Pilwalkot Bekasi 2024 (Ariesmen Fokussatu)

FOKUSSATU.ID - Anggota DPRD Jabar H Andi Zabidi SE memberikan catatan untuk Disdik Kota Depok soal penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah.

Politisi Partai Demokrat dari Dapil Kota Bekasi Kota Depok ini mewanti-wanti Disdik Kota Depok, agar siswa yang tidak mampu tidak disanksi jika tidak menerapkan kebijakan itu.

"Asal tidak menjadi beban bagi orang tua siswa, terutama yang tidak mampu. Dan sebaiknya tidak perlu ada sanksi jika siswa tidak mampu, tidak membelinya," kata Andi saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis 18 April 2024.

Andi Zabidi meminta sekolah harus transparan dalam melaksanakan kebijakan itu. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan itu justru disalahgunakan sebagai bisnis.

Baca Juga: Bupati DS Beri Kado Hari Jadi ke-383 Kabupaten Bandung dengan 313 Penghargaan

"Sekolah juga harus transparan mengadakan seragam. Jangan nanti jadi bisnis tekstil," ujar dia

Sebelumnya diberitakan, Disdik Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA. Penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku pada tahun ajaran baru.

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4).

Baca Juga: Pembangunan Instana Negara, PosIND Sukses Kirim Lebih Dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

Siti menjelaskan aturan seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Terdapat 3 jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, yakni seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

"Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X