FOKUSSATU.ID- Kemesraan Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan, tampaknya tak berlangsung lama. Buktinya, ibu dari Varrell Bramasta ini melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota. Dia mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini, kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan motif pelaporan karena suami istri cekcok dan ada kesalahpahaman di antara mereka."Untuk motif ada kesalahpahaman keluarga, suami istri. Cekcok," katanya.
"Setelah dilakukan upaya pemeriksaan penyidik Polres Kediri Kota, pelapor meminta kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya," sambung Hendra.
Ferry Irawan sendiri sudah dipanggil oleh Polda Jatim. Lelaki yang sudah menikah empat kali ini datang pada Senin (9/1/2023) mengenakan masker, kemeja merah dan celana denim biru.
Ketika ditanya media mengenai kehadirannya di Mapolda Jatim, Ferry tak memberikan jawaban. Dia tetap berjalan mengikuti seorang polwan dan langsung masuk ke mobil Toyota Avanza warna silver. Setelah itu dia pun pergi.
Sementara Reza Mahastra adik Venna Melinda yang bertindak sebagai kuasa hukumnya mengatakan bawa Venna sudah sering menutupi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.
Menurut pengakuan Venna Melinda, KDRT selama ini sengaja ditutup-tutupi demi menjaga aib rumah tangga. Namun kejadian di hari Minggu, (8/1/2023) di hotel Kota Kediri idinilai Venna sudah kelewat batas.
"Akhirnya bu Venna memutuskan untuk melapokan ke polisi,” terang Reza waktu di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Reza menegaskan bahwa Venna Melinda telah berkomitmen untuk tidak mencabut laporannya. Sebab tindakan yang dilakukan Ferry membuat Venna trauma.
Reza bercerita sesaat setelah peristiwa Minggu itu, Venna sempat menghubunginya melalui panggilan video call. Reza cukup kaget mendapati hidung sang kakak sudah berdarah.
Menurut dia, sebagai kuasa hukum bakal menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana disebutkan : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***
Artikel Terkait
Venna Melinda dan Ferry Irawan Seperti Pacaran, Anak Keduanya Jelaskan Ini
Ferry Irawan Minta Uang Pada Venna Melinda, Athalia Adik Verrel Syok