• Kamis, 28 September 2023

Dinilai Keterlaluan, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi

- Selasa, 10 Januari 2023 | 21:29 WIB
Venna Melinda laporkan suaminya Ferry Irawan ke Polisi
Venna Melinda laporkan suaminya Ferry Irawan ke Polisi

FOKUSSATU.ID- Kemesraan Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan, tampaknya tak berlangsung lama. Buktinya,  ibu dari Varrell Bramasta ini melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota. Dia mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini, kasusnya  ditangani oleh Polda Jawa Timur

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan motif pelaporan karena suami istri cekcok dan ada kesalahpahaman di antara mereka."Untuk motif ada kesalahpahaman keluarga, suami istri. Cekcok," katanya.

"Setelah dilakukan upaya pemeriksaan penyidik Polres Kediri Kota, pelapor meminta kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya," sambung Hendra.

Ferry Irawan  sendiri sudah dipanggil oleh Polda Jatim. Lelaki yang sudah menikah empat kali ini  datang pada Senin (9/1/2023) mengenakan masker, kemeja merah dan celana denim biru.
Ketika ditanya media  mengenai kehadirannya  di Mapolda Jatim, Ferry tak memberikan jawaban. Dia tetap  berjalan mengikuti seorang polwan dan langsung masuk ke mobil Toyota Avanza warna silver. Setelah itu dia pun  pergi.

Sementara Reza Mahastra adik Venna Melinda yang bertindak sebagai kuasa hukumnya mengatakan bawa Venna sudah sering menutupi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.

Menurut pengakuan Venna MelindaKDRT selama ini  sengaja ditutup-tutupi demi menjaga aib rumah tangga. Namun kejadian di hari Minggu, (8/1/2023) di hotel Kota Kediri idinilai Venna sudah kelewat batas.

"Akhirnya bu Venna memutuskan untuk melapokan ke polisi,”  terang  Reza waktu di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).

Reza menegaskan bahwa Venna Melinda  telah berkomitmen untuk tidak mencabut laporannya. Sebab  tindakan yang dilakukan Ferry membuat Venna trauma.
Reza bercerita sesaat setelah peristiwa Minggu itu, Venna sempat menghubunginya melalui panggilan video call. Reza cukup kaget mendapati  hidung sang kakak sudah berdarah.

Menurut dia,  sebagai  kuasa hukum bakal menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana disebutkan : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan  fisik dalam  lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasa  5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***

 

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fajar Sadboy, Remaja Viral Gara-gara Dighosting Cewek

Minggu, 25 Desember 2022 | 23:53 WIB

Rudy Salam Berpulang ke Rumah Bapak di Surga

Jumat, 18 November 2022 | 09:11 WIB
X