Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Sempat Teriak Teriak di Ruang Kejari Serang

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:51 WIB
Tersangkut UU ITE dan pencemaran nama baik, Nikta Mirzani ditahan
Tersangkut UU ITE dan pencemaran nama baik, Nikta Mirzani ditahan

FOKUSSATU.ID-Video Nikita Mirzani berteriak-teriak di ruang Kejari Serang beredar di media sosial termasuk twitter.

Dalam video yang dilihat oleh fokussatu lewat akun @NenkMonica misalnya terdengar jelas dia mengatakan "Tidak Mau Tidak Mau". Nikita sepertinya meluapkan amarahnya di Kantor Kejari Serang tersebut. Ini adalah proses pelimpahan tahap kedua dari kasus yang menjeratnya.
Tetap dengan suara berteriak Nikita mempersoalkan proses hukum terkait laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kacamata Nikita, kasusnya hingga kini terkesan mandeg.

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.

Sementara Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan  pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,.

Baca Juga: Belain Keluarga Ayu Ting Ting, Nikita Mirzani Sindir Haters

Pertimbangan penahanan tersangka  adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya  Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Laporan Dito itu ditujukan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X