Tiga Kali Terjerat Narkoba Gitaris Band Ini Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 21:36 WIB
RS gitaris band kemballi  terjerat narkoba. Ini yang ketiga kalinya tersangkut narkoba
RS gitaris band kemballi terjerat narkoba. Ini yang ketiga kalinya tersangkut narkoba

FOKUSSATU.ID-Gitaris band ternama berinisial RS bukan saat ini saja tertangkap polisi karena narkoba.
Sebelumnya dia juga tetangkap karena narkoba. Bahkan, dua kali.

RS pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013. Ketika itu, dia divonis 1 tahun penjara.Kemudian  bulan November 2015, RS ditangkap lagi dalam kasus yang sama dan divonis 6 bulan penjara.

Tampaknya dia belum kapok karena kali in dia kembali ditangkap polisi akibat  kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SH.,SIK.,M.Si mengatakan  RS mengonsumsi ganja untuk mengalihkan beban pikiran. "Tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, mengalihkan dengan cara yang salah. Dia menggunakan narkotika," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Tambahkan Sedikit Bocoran Soal Sosok Artis MF yang Ditangkap Gegara Narkoba

Kapolres menjelaskan bila  RS masih diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, RS pernah ditangkap dua kali terkait kasus yang sama. "Berdasarkan data yang kami miliki saudara RS bukan kali ini. Dan tentu ini menjadi tugas kami melakukan pendalaman karena waktunya rentan cukup lama (sejak ditangkap 2015),"  kata  Kapolres.

RS dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut. Saat ini RS dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya  dijerat dengan pasal yang berbeda.

RS  dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara  AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

RS atau Roby Satria, namanya mencuat setelah bergabung dengan ban Geisha. Selain menjadi gitaris, pria kelahiran Pekanbaru ini juga sering menciptakan banyak lagu hits di band itu. Roby mendirikan Geisha pada 2003 bersama Momo, Nard, Dhan dan Aan. Band ini mulai mencuri perhatian saat meluncurkan album pertamanya berjudul “Anugerah Terindah” pada 2009. Sejak itu band ini  cukup dikenal di belantara musik Indonesia.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X