Konsumsi Ganja dan Obat-Obat Terlarang MFL Seorang Vokalis Band Resmi Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 21:31 WIB
Vokalis band  M Fauzan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Vokalis band M Fauzan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba

FOKUSSATU.ID- Polisi tetapkan  Muhammad Fauzan Lubis tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Vokalis band Sisitipsi ini ditangkap Polisi di kawasan Blok M, Jaksel pada Kamis (17/3/2022) malam, atas kasus narkoba. Berdasarkan tes urin Fauzan terbukti mengkonsumsi ganja dan obat-obatan terlarang
"Penangkapan ini dilakukan di dua TKP. Yang pertama, Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Loby Blok M Square, Jalan Melawai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan pengakun MFL, dirinya  sudah mengonsumsi ganja sejak 2010 dan rutin memakai sabu-sabu pada periode 2014 hingga 2019.

"Saudara MFL mengaku mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010 dan pernah menggunakan sabu sejak 2014 sampai 2019,"sambung  Kombes E Zulpan.

Menurutnya, narkotika jenis ganja tersebut dikonsumsi seorang diri oleh Fauzan.

Baca Juga: Tambahkan Sedikit Bocoran Soal Sosok Artis MF yang Ditangkap Gegara Narkoba

Dia berdalih untuk mendukung keseharian tersangka yang berprofesi sebagai vokalis band Sisitipsi.

"Pengakuan tersangka Saudara MFL, untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang musisi, dan ini tidak dibenarkan," paparnya..

Mengenai  asal-usul barang haram itu, kata dia, Fauzan mengaku mendapatkannya dari salah seorang pengedar. Zulpan menerangkan , berdasarkan keterangan sementara tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi ganja pada Minggu (6/3/2022) kemarin.

Fauzan mengaku meminum kopi yang mengandung ganja di salah satu kafe yang terletak di Sumarecon Bekasi. Sementara untuk obat-obatan jenis psikotropika dikonsumsi terakhir pada Rabu (16/3/2022) di rumahnya.
"Hasil cek awal pemeriksaan urine terhadap MFL positif mengandung tetra hydro canabinoid atau ganja, dan positif benzodiazepine atau obat penenang," terang dia.

Atas perbuatannya tersebut, Fauzan dojerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***014

.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X