Begini Modus ART Ibunda Nirina Gelapkan 6 Sertifikat Tanah dan Bangunan 17 Miliar

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:10 WIB
ART Ibunda Nirina dan Suaminya Ditahan di Polda Metro Jaya
ART Ibunda Nirina dan Suaminya Ditahan di Polda Metro Jaya

FOKUSSATU.ID-Asisten Rumah Tangga ibunda Nirina Zubir ini bisa disebut orang yang tak bisa berterima kasih. Sudah dibantu, malah menjerumuskan majikannnya. ART bernama Riri Kasmita ini bersekongkol bersama suaminya, Edrianto dan PPAT  untuk merubah akta kepemilikan sertikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina, menjadi milik dirinya. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

Menurut Yusri,  5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik. Yusri menjelaskan  modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.

Baca Juga: ART Ibunda Nirina Zubir Gelapkan Uang Senilai Rp 17 Miliar, Sebagian Untuk Bisnis Ayam

Awalnya yakni Riri Kasmita dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah." Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut,"  terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.
Pasal 263 berbunyi

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. ***

Content Creator jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X