FOKUSSATU.ID- Artis Cynthiara Alona dan dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan 6 tahun penjara.
Cynthiara Alona diduga mempersilahkan hotel kelas melati miliknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang untuk dijadikan tempat prostitusi yang sebelumnya sudah disewa secara online.
Pada persidangan Rabu, 3 November 2021 kemarin, Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi, melayangkan tuntutan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Menakar Prostitusi Online di Kota Bogor, Seperti Apa Komitmen Pemkot Bogor Dimasa Pademi Covid-19
Selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp 200 juta. Hal ini diungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ujar Dapot Kamis (4/11/2021).
Kata Dapot, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Ternyata Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona
Sidang Prostitusi Cynthiara Alona di PN Tangerang, Diancam UU Perlindungan Anak
Dikelola Adik, Cynthiara Alona Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Kasus Prostitusi, Pengacara Sebut Cynthiara Alona Depresi
Vanessa Angel Mengawali Kariernya Sebagai Model Majalah Remaja, Sempat Tersandung Kasus Prostitusi Online