Terlibat Prostitusi Online, Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 21:38 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona


FOKUSSATU.ID- Artis Cynthiara Alona dan  dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan 6 tahun penjara.
Cynthiara Alona diduga mempersilahkan hotel kelas melati miliknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang untuk dijadikan tempat prostitusi yang sebelumnya sudah disewa secara online.

 

Pada persidangan Rabu, 3 November 2021 kemarin, Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,  Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi, melayangkan tuntutan 6 tahun penjara.

Selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp 200 juta. Hal ini diungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. 

"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur,"  ujar  Dapot Kamis (4/11/2021).

Kata Dapot, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X