FOKUSSATU.ID – Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi menjadi hal utama dalam menjalankan aktivitas, termasuk dalam urusan ibadah.
Banyak dari penceramah yang kini memanfaatkan teknolodi dengan sarana video youtube untuk syiar Islam. Termasuk pula menggunakan monitor saat shalat berjamaah.
Namun bagaimana hukum memasang monitor di masjid saat shalat berjamaah, khususnya di shap perempuan yang tengah bermakmum?
Seperti dilansir di laman About Islam, Departemen Umum Iftaa di Yordania mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Dalam fatwa itu disebutkan mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sah sholat.
Baca Juga: Doa Agar Diberi Keistiqomahan Setelah Bertaubat
Departemen Ifta tersebut menyatakan, agar sah mengikuti imam, disyaratkan jamaah yang melaksanakan sholat, baik di dalam maupun di luar masjid mengetahui gerak-gerik imam dengan mendengar takbirnya, melihatnya, atau melihat orang-orang yang sholat di belakang imam.
Al-Imam An-Nawawi berkata, "Agar sah mengikuti imam, disyaratkan orang-orang yang dipimpin sholat mengetahui gerak-geriknya (imam), baik di masjid maupun di tempat sholat yang lain, sesuai kesepakatan ulama Syafi'i."
Selain itu, para ulama Syafi'i berkata: "Hal ini dapat dicapai dengan mendengarkan Imam atau orang-orang yang sholat di belakangnya atau melihat gerakan mereka. Mereka juga telah menyetujui diperbolehkannya mengandalkan salah satu dari tindakan ini." (Al-Majmu', 4/201)
Karena mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sahnya sholat, maka mengikuti imam melalui layar monitor yang ditempatkan di tempat sholat wanita membantu tujuan itu.
Oleh karena itu, penggunaan layar monitor dapat memainkan peran penting, khususnya ketika Imam melakukan sujud bacaan Alquran atau Sujud As-Sahw (sujud lupa) karena mereka yang hanya bisa mendengarnya mungkin berpikir imam mengucapkan takbir untuk bergerak dari berdiri ke ruku.
Baca Juga: Doa Mendapat Jodoh yang Baik Menurut Tuntunan Alquran
Dengan demikian, dari fatwa tersebut disimpulkan layar monitor adalah sarana untuk mengikuti gerakan imam dan tidak melanggar syariat karena itu hanya menampilkan imam. Namun, sebaiknya jamaah yang sholat tidak menyibukkan diri dengannya, kecuali untuk keperluan yang sah. Hal demikian agar jamaah tidak terganggu dari sholatnya atau kehilangan konsentrasi. (***)
Artikel Terkait
Doa dan Shalawat Maulid Nabi Lengkap Arab dan Artinya
Yuk, Malam Ini Baca Doa Maulid Nabi Muhammad SAW, Disini Lengkap Bacaan Arab dan Latinnya
Doa Turun Hujan Menurut Imam Syafii dan An Nawawi
Doa Mendapat Jodoh yang Baik Menurut Tuntunan Alquran
Doa Agar Diberi Keistiqomahan Setelah Bertaubat