Ini Hukum Memasang Monitor di Ruang Shalat Menurut Fatwa Ulama

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 21:37 WIB
Shalat berjamaah (Aida Koric)
Shalat berjamaah (Aida Koric)

FOKUSSATU.ID – Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi menjadi hal utama dalam menjalankan aktivitas, termasuk dalam urusan ibadah.

Banyak dari penceramah yang kini memanfaatkan teknolodi dengan sarana video youtube untuk syiar Islam. Termasuk pula menggunakan monitor saat shalat berjamaah.

Namun bagaimana hukum memasang monitor di masjid saat shalat berjamaah, khususnya di shap perempuan yang tengah bermakmum?

Seperti dilansir di laman About Islam, Departemen Umum Iftaa di Yordania mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Dalam fatwa itu disebutkan mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sah sholat.

Baca Juga: Doa Agar Diberi Keistiqomahan Setelah Bertaubat

Departemen Ifta tersebut menyatakan, agar sah mengikuti imam, disyaratkan jamaah yang melaksanakan sholat, baik di dalam maupun di luar masjid mengetahui gerak-gerik imam dengan mendengar takbirnya, melihatnya, atau melihat orang-orang yang sholat di belakang imam.

Al-Imam An-Nawawi berkata, "Agar sah mengikuti imam, disyaratkan orang-orang yang dipimpin sholat mengetahui gerak-geriknya (imam), baik di masjid maupun di tempat sholat yang lain, sesuai kesepakatan ulama Syafi'i."

Selain itu, para ulama Syafi'i berkata: "Hal ini dapat dicapai dengan mendengarkan Imam atau orang-orang yang sholat di belakangnya atau melihat gerakan mereka. Mereka juga telah menyetujui diperbolehkannya mengandalkan salah satu dari tindakan ini." (Al-Majmu', 4/201)

Karena mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sahnya sholat, maka mengikuti imam melalui layar monitor yang ditempatkan di tempat sholat wanita membantu tujuan itu.

Oleh karena itu, penggunaan layar monitor dapat memainkan peran penting, khususnya ketika Imam melakukan sujud bacaan Alquran atau Sujud As-Sahw (sujud lupa) karena mereka yang hanya bisa mendengarnya mungkin berpikir imam mengucapkan takbir untuk bergerak dari berdiri ke ruku.

Baca Juga: Doa Mendapat Jodoh yang Baik Menurut Tuntunan Alquran

Dengan demikian, dari fatwa tersebut disimpulkan layar monitor adalah sarana untuk mengikuti gerakan imam dan tidak melanggar syariat karena itu hanya menampilkan imam. Namun, sebaiknya jamaah yang sholat tidak menyibukkan diri dengannya, kecuali untuk keperluan yang sah. Hal demikian agar jamaah tidak terganggu dari sholatnya atau kehilangan konsentrasi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rasakan Manfaat Infused Water Serai untuk Kebugaran Anda

Senin, 22 September 2025 | 12:37 WIB

Berikut 7 Zodiak yang Sulit Dilupakan Mantan

Senin, 22 September 2025 | 11:47 WIB

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X