FOKUSSATU.ID-Satu persatu aliran dana yang dikucurkan Doni Salmanan ke sejumlah orang terus ditelusuri. Kali ini giliran YouTuber Alffy Rev.
Kamis hari ini dia telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dengan aliran dana dari hasil binary option lewat aplikasi Qoutex.
Diketahui, Affiliator Doni Salmanan memberikan dana sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia yang dikerjakan Alffy.
"Tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kaya bener-bener menceritakan apa yang terjadi. Terus gimana Wonderland Indonesia bisa di support Doni,"ujar Alffy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
Alffy lantas menerangkan , dimana mulanya ia mengumumkan proyek Wonderland Indonesia ditolak berbagai sponsor melalui akun instagram pribadinya. Kemudian, unggahan tersebut dilihat Doni hingga bergerak memberikan dana sponsor.
Baca Juga: Bantah Terima Uang Dollar Dari Doni Salmanan, Rizky Billar Kembalikan Rp10 Juta
Dalam kesempatan ini , suami dari Linka Angelia ini menjelaskan bahwa dana sponsor yang diberikan Doni Salmanan tidak sampai mecapai miliaran rupiah.
"Nggak banyak, enggak sampai Rp1 miliar iya," ujarnya.
Alffy menegaskan tak menutup kemungkinan terkait upaya pengembalian dana dari Doni Salmanan. Namun, dana tersebut tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang karena sudah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.
"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," terang Alffy.
Sebelumnya, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.
Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana dugaan penipuan binaru opiton aplikasi Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Sementara Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.