FOKUSSATU.ID - Penyelidikan terkait kecelakaan maut, yang menewaskan dua orang --pasangan suami istri (Pasutri) Vanessa Angel dan Febri Adriansyah sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tak pelak, status Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir dalam kecelakaan tunggal itu pun meningkat, dari saksi menjadi tersangka.
Bahkan SPDP terkait kasus tersebut sudah dikirim, Polres Jombang ke Kejari Jombang. Seiring telah diperkenankannya Joddy keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Joddy telah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca Juga: BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Bermasker
Untuk itu, terang Gatot, Polda Jatim sejak Selasa 9 November 2021, kemarin sudah sudah memeriksa tersangka di Mapolres Jombang.
"Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya, Kamis 11 November 2021.
Terkait dengan kasus ini, terang Gatot, penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 310 ayat ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Baca Juga: Foto Seksinya Ada di Aplikasi Kencan, Larra Dutta Miss Universe Tahun 2000 Ini Nyaris Gila
Kedua, Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sehari sebelumnya, Kajari Jombang, Imran mengakui telah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Adriansyah.
"SPDP Nomor 837. Soal kasus lakalantas tunggal di Tol Jombang Mojokerto telah diterima dari Polres Jombang pada Rabu 10 November 2021, kemarin," katanya.
Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis 4 November 2021.