FOKUSSATU.ID - Artis Cynthiara Alona akhirnya mendapat tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Mendapat tuntutan tersebut, mantan model panas, lakukan ini.
Kabar ini sendiri diungkap oleh Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis. Sidang dengan agenda tuntutan sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tangeran, Rabu (4/11/2021).
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Komisi I Akan Lakukan Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Sabtu F
Cynthiara Alona pun terlihat shock dengan tuntutan tersebut dan langsung menangis. Meski begitu, perempuan 36 tahun ini menerima nasibnya.
"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," tambah Halim.
Selain itu, saat ini Cynthiara Alona tak diwakili pengacara. Rupanya, sudah dua kali Alona melakikan pencabutan kuasa terhadap pengacaranya.
Sedangkan Sidang Cynthiara Alona kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.
Baca Juga: Komisi I Akan Lakukan Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Sabtu F
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Maret 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.***