lifestyle

Soal Akad Nikah Dua Kali, MUI Sebut Pernikahan Leslar Tidak Melanggar Hukum Fikih dan Undang-undang

Sabtu, 9 Oktober 2021 | 19:56 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram)

FOKUSSATU.ID – Polemik pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar belum menemui titik penyelesaian. Pasalnya, beberapa pihak kini berencana akan melaporkan tindakkan itu karena dinilai telah melakukan pembohongan publik.

Politisi Mila Machmudah dan Kongres Pemuda Jawa Timur misalanya, berencana akan melaporkan Lesti dan Billar ke polisi lantaran mereka telah melakukan pembohongan kepada publik bahwa sebenarnya mereka telah melaksanakan pernikahan siri setelah selanjutnya melangsungkan pernikahan kedua di hadapan publik dengan disiarkan langsung stasiun televisi.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Indra Bekti: Lesti dan Billar Lagi di Atas Angin, Mereka Harus Siap

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding telah melakukan pembohongan publik, lantaran baru mengumumkan pernikahan siri mereka usai pernikahan resmi itu.

Namun kabar baik bagi kedua pasangan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana, MUI menjelaskan bagaimana hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali.

Kepada awak media, pihak MUI menyebut akad nikah sebanyak dua kali sah-sah saja dilakukan.

Hubungan suami istri yang dilakukan Lesti dan Billar usai melakukan nikah siri juga tak melanggar aturan agama.

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syari maka dia boleh hubungan badan," ujar pihak MUI, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 dari PikiranRakyat.com.

"Dia memiliki tanggung jawab nafkah, ketika punya anak ada hubungan anak dan bapak, nashabnya juga dinisbahkan kepada orang tua," katanya menambahkan.

Pihak MUI juga menampik jika akad nikah dua kali merupakan pembohongan publik. Pasangan itu disebut tak melanggar aturan dalam konteks fikih dan undang-undang.

"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah untuk kepentingan perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tutur pihak MUI.

Baca Juga: Sindir Wajah Lesti Kejora yang Mirip Ibu-ibu, Pesinetron Revi Mariska: Gua Aja yang 30 Tahun Masih Muda

"Artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undangnya," ujarnya.

Penyiaran pernikahan Billar dan Lesti justru disebut sebagai hal yang bagus, apalagi untuk mengabarkan bahwa keduanya sudah menjadi pasangan suami istri.

Halaman:

Tags

Terkini

Rasakan Manfaat Infused Water Serai untuk Kebugaran Anda

Senin, 22 September 2025 | 12:37 WIB

Berikut 7 Zodiak yang Sulit Dilupakan Mantan

Senin, 22 September 2025 | 11:47 WIB

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB