FOKUSSATU.ID - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor Fachri Albar bukan kali pertama terjadi.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 malam menambah catatan kelam dalam perjalanan karier sang aktor.
Fachri diketahui sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Februari 2018.
Saat itu, ia diamankan di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Keluarga Ikhlaskan Kepergian Eyang Titiek Puspa, Sempat Jalani Perawatan di RS Medistra
Barang bukti yang ditemukan pada 2018 mencakup satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta beberapa alat isap sabu.
Dari pengakuannya saat itu, Fachri telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir.
Proses hukum pun berjalan. Fachri Albar akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Baca Juga: Kepergok Jalan Bareng Ariel NOAH, Wulan Guritno Ungkap Keinginannya Menikah Lagi
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Kini, tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali menyeret namanya.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap Alasannya Ingin Menikah Lagi Diusia 45 Tahun
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.