FOKUSSATU.ID – Dalam menjalankan sholat, ada ketentuan yang harus dilakukan seseorang agar sholat tersebut diterima, salah satunya penggunaan pakaian.
Dalam penggunaan pakaian, tentu saja tidak harus selalu bagus, namun harus bersih.
Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya menjelaskan bagaimana hukum berpakaian ketika sholat, termasuk menggunakan celana dalam saat sholat.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa syarat diterimanya sholat termasuk pakaian yang digunakan.
Baca Juga: Seringkali Diabaikan, 4 Amalan Ini Ternyata Berpahala Besar
Hal mutlak yang harus dilakukan ketika akan sholat adalah menggunakan pakaian yang suci dan tertutup.
Dilansir dari YouTube TAUFIQTV yang diunggah 20 Februari 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait pakaian saat sholat.
Hal tersebut diungkapkan Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah mengenai sholat yang tidak menggunakan celana dalam.
Menurut UAS, dalam mazhab Imam Syafi’i dijelaskan bagaimana posisi kaki saat sholat.
“Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata UAS.
Maka yang paling bagus menurutnya ketika sholat mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam (untuk laki-laki).
“Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalam. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Adapun ketika seseorang tidak mengenakan celana kain di dalam maka ada posisi khusus ketika sujud.
“Itu kenapa ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yakni karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” kata UAS.