FOKUSSATU.ID- Sebagai umat muslim, kita selalu dianjurkan untuk menunaikan zakat. Dimana membayar zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta.
Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Berikut adalah penjelasan masing-masing golongan yang berhak menerima zakat.
Dalil Tentang Mustahik Zakat
Menunaikan zakat tidak bisa sembarangan. Orang yang membayar zakat atau disebut juga dengan muzakki, tidak bisa sembarangan menyalurkan hartanya. Hanya orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik) sajalah yang berhak.
Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah ayat 60).
Baca Juga: Kapan Seseorang Harus Membayar Zakat, Apakah Selalu di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini
Delapan golongan penerima zakat
Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut ini informasinya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.
Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin