BANDUNG. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlangsung hingga hari ini 16 Agustus 2021. Selama PPKM Level 4 ini, pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran di antaranya membuka mall dan pusat perbelanjaan.
Namun demikian, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi yang akan berkunjung ke tempat tersebut. Nah apa saja syarat dan ketentuan agar Anda bisa masuk dan beraktivitas di dalam mall dan pusat-pusat perbelanjaan, berikut syaratnya:
Ini 7 Syarat Masuk Mall di Kota Bandung dan Cara Masuknya
1. Pengunjung wajib mendownload dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.
2. Pengunjung wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
3. Pengunjung wajib melakukan scan QR Code saat masuk dan keluar area mall.
4. Anak-anak dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun tidak diijinkan masuk.
5. Pengunjung yang tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin, seperti memiliki riwayat kesehatan tertentu atau sedang hamil, wajib menunjukan surat keterangan dokter dan Tes Antigen maksimal 1x24 jam atau Tes PCR maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif.
6. Penyintas Covid-19 wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen maksimal 1x24 jam atau Tes PCR maksimal 2x24 jam.
7. Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen maksimal 1x24 jam atau Tes PCR maksimal 2x24 jam meskipun telah divaksin di negara asal.
Untuk masuk ke dalam mall, berikut cara yang harus Anda lakukan:
Pastikan handphone sudah memiliki aplikasi PeduliLindingi. Anda bisa download melalui Google Play Store atau App Store.
Pastikan Anda telah membuat akun sebelumnya untuk mempercepat proses check in.
Scan QR Code yang tertera di pintu masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi. Pilih opsi “Scan QR Code” untuk check in.
Jika sudah berhasil, tunjukan kepada tugas yang berjaga. Tidak lupa, cek suhu tubuh sebelum masuk mall.
Jika hendak keluar, lakukan kembali Scan QR Code, dan tunjukan kembali kepada tugas yang berjaga.
Jika smartphone Anda bermasalah, Anda cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah di-download, atau menunjukkan bukti fisiknya. Petugas akan mengecek dan menyesuaikannya dengan data pribadi Anda, yakni KTP.
Pastikan selalu terapkan protokol kesehatan 5M, khususnya saat berada dalam mall, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Pastikan pula diri Anda dalam keadaan sehat tanpa gejala apapun.
Ketentuan itu merupakan syarat wajib bagi mall, restoran, dan kafe untuk menerapkan persyaratan khusus tersebut. Rincian dari persyaratan khusus tersebut terlampir dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.