FOKUSSATU.ID- Kejaksaan Agung terus mendalami modus dugaan suap lewat Karton minyak goreng.
Modus suap karton minyak goreng dilakukan para perusahaan eksportir ke oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyelidikan masih berkaitan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil atau CPO) yang dibongkar beberapa waktu lalu.
"Termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (penerimaan karton minyak goreng)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (2/6/2022).
Kendati demikian Febri enggan mengungkap lebih rinci siapa saja pihak di Kementerian Perdagangan yang diduga menerima suap karton minyak goreng termasuk daftar perusahaan yang diduga memberikan suap. Adapun semua dugaan itu, jelas Febri masih ditelusuri lebih lanjut penyidik bersama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan Polisi
Sebelumnya, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, pihak swasta bernama Lin Che Wei. Lantas , terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.***014
Artikel Terkait
Kasus Mafia Minyak Goreng, PDI Perjuangan Jabar Dorong Presiden Jokowi Copot Mendag Muhammad Lutfi
Soal Minyak Goreng, Komitmen Pemerintah Dulu yang Harus Tegak, Abai Ini yang Akan Terjadi
Presiden Jokowi Putuskan Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng