FOKUSSATU.ID- Ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah lewat Kementerian Perddagangan akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
"Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah khan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersama PDAM dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng kepada Warga
Melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan
Pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET.
Sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah tidak berlaku lagi. Hal yang sama berlaku untuk Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Ketetapan sebelumnya tidak berlaku.***014
Artikel Terkait
Sebabkan Kelangkaan Mendag Sebut Polisi Segera Umumkan Mafia Minyak Goreng
Guru Ngaji dan Marbot Masjid Dikasih Minyak Goreng Gratis dari Forum RW Kecamatan Astanaanyar
Pemkot Bandung Bersama PDAM dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng kepada Warga