FOKUSSATU.ID-Pemerintah hingga saat ini masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.Aturan ini berimplikasi pada sejumlah sektor ternasuk dunia penerbangan.
Pemerintah telah membuat syarat khusus untuk naik Pesawat Terbang di Jawa dan Luar Jawa-Bali.
Dikutip dari PMJ News, Jumat, 10 September 2021 kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Sementara terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.(gus)