Rugikan Nasabah, Dua Pelaku Usaha Perbankan di Bandung Lakukan Transaksi Ilegal

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 22:53 WIB
Adanya dugaan transaksi ilegal yang dilakukan oleh perbankan, LSM PMPRI lakukan aksi demo di depan kantor OJK Jabar, Rabu (1/9/2021) (Foto : istimewa)
Adanya dugaan transaksi ilegal yang dilakukan oleh perbankan, LSM PMPRI lakukan aksi demo di depan kantor OJK Jabar, Rabu (1/9/2021) (Foto : istimewa)

Fokussatu.id - Ditemukannya dugaan transaksi ilegal pihak perbankan yang merugikan nasabah. Hal ini terungkap saat elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Pembela Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) lakukan aksi bersuara di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Rabu (1/9/2021) lalu.

"Betul kami melakukan pergerakan bersuara terhadap OJK mengenai dugaan transaksi ilegal pihak perbankan yang merugikan nasabah,"ujar Ketua PMPRI yang sering dipanggil dengan sapaan Joker.

Menurutnya mengatakan pada dasarnya bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya.

"Oleh karena itu bank tidak berwenang untuk mendebet dana dari rekening nasabah secara sepihak,"ucapnya.

Hal tersebut dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 22 ayat 3 huruf e POJK1/2013 yang melarang keberadaan ketentuan dalam perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha jasa keuangan, salah satunya memberi hak kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan.

Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pihak bank tidak berhak mendebit rekening nasabahnya, kecuali apabila ada kuasa dari nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu LSM PMPRI menyampaikan pernyataan sikap, yaitu antara lain pertama meminta Kepada Kepala Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat untuk menutup dan mencabut izin operasi kepada Bank BRI KC Bandung Dago & Bank Mandiri KCP Bandung Pangalengan atas dugaan melanggar UU Perbankan & UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perlindungan Konsumen).

Kedua, meminta komitmen kepada Kepala Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat dalam memberikan Sanksi terhadap Bank BRI KC Bandung Dago & Bank Mandiri KCP Bandung Pangalengan atas dugaan kasus tersebut.

“Ketiga meminta perlindungan Hukum kepada OJK terhadap Auto Debet Rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nasabah. Dan yang ke-empat mempertanyakan fungsi OJK terhadap fungsi pengawasannya,”pungkasnya. Kus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X