Fokussatu.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis majelis Hakim 2 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistiono, S.H., M.H., (Ketua) dengan anggota Deni, S.H., M.H., dan Lindawati, S.H., M.H., dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021 sepakat menjatuhkan vonis sesuai yang dibacakan oleh Hakim Anggota Lindawati.
dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 hufuf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider Tiga bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,5 Milyar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan Ajay ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ajay selama 7 tahun penjara. Jaksa saat itu menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.
Namun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama
"Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Mengatakan Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," kata hakim.
Atas putusan tersebut, Ajay dan kuasa hukumnya beserta Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku piker-pikir.
“Kami pikir-pikir karena harus melaporkan kepada pimpinan,” ujar salah satu JPU KPK.