news

Ini Alasan Pemerintah Peringati Hari Pendidikan Nasional Pada Tanggal 13 Mei Bukan 2 Mei

Jumat, 13 Mei 2022 | 02:23 WIB
SDN Karangmekar Mandiri 2 Kota Cimahi di Hari Pendidikan Nasonal (Foto Kusnadi)

FOKUSSATU.ID - Tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional atau disingkat Hardiknas. Namun memperingati Hari Pendidikan Nasional di tahun 2022 berbeda.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, memperingati Hardiknas pada tanggal 13 Mei 2022.

Satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperingati Hardiknas adalah dengan melaksanakan upacara bendera.

Tujuannya agar semua insan pendidikan bisa mengingat kembali filosofi dan nilai perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam menegakkan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Ucapan Peringati Hari Pendidikan Nasional 2022

"Namun, di tengah krisis pandemi COVID-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19," tulis Kemdikbud dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2022.

Menurut Surat Pedoman Peringatan Hardiknas 2022 Nomor 28254/MPK/TU.02.03/2022, penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 diadakan pada 13 Mei 2022 dari pukul 08.00 WIB.

Hal itu dikarenakan tanggal 2 Mei yang menjadi Hari Pendidikan Nasional bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama 2022.

Baca Juga: Simak Puisi Peringati Hari Pendidikan Nasional 2022

Pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 bisa dilakukan secara daring dan luring. Beberapa ketentuan penyelenggaran upacara bendera Hardiknas 2022 adalah:

Upacara dilakukan secara daring/virtual dari rumah atau tempat tinggal masing-masing. Lantas, siaran langsungnya di kanal YouTube Kemdikbud pada pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan upacara bendera secara luring atau tatap muka dapat dari di kantor Kemdikbud dan satuan kerja di daerah yang berada dalam PPKM level 1 dan 2, misalnya:

Baca Juga: Simak Contoh Naskah Pidato Peringati Hari Pendidikan Nasional 2022

  1. Kantor Kemenag pusat
  2. Kantor Pemerintah provinsi/kabupaten/kota
  3. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota,
  4. Kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia
  5. Kantor perwakilan Indonesia luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri

Upacara bendera secara luring atau tatap muka secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan untuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman:

Tags

Terkini