ekonomi

Apindo Jabar Berharap Buruh Urungkan Niat Demo dan Bersama Mengawal SK Gubernur Terkait UMP Jabar

Selasa, 23 November 2021 | 13:21 WIB
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

UMP ditandatangani 20 November 2021 dan akan menjadi landasan pemerintah Kabupatendan Kota di Jabar dalam menetpakan UMK.

Atas penetapan UMP tersebut, Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyatakan akan mendukung kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Rhustavito Tundukan Thammasin dari Thailand di Babak 32 Besar Indonesia Open 2021

" Apindo akan mengawal dan mendukung keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Ning menyatakan semua pihak terkait wajib menaati aturan yang sudah dibuat sebab UMP dibuat juga berdasarkan aturan yang berlaku dan atas hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan.

"Mari taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik," tegasnya.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 2021, Ayo Bagikan untuk Guru KesayanganMu

Ia menyatakan hal itu, terkait adanya isu bakal ada aksi buruh besar-besaran untuk menolak penetapan UMP Jabar 2022.

"Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin Undang - Undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan."

Ning menyebutkan saat ini jumlah pengangguran di Jabar mencapai sekitar 2,5 juta orang. Kondisi aman dan nyaman serta kondusif menjadi harapan pengusaha dan investor untuk menjalankan usahanya di Jabar. ***

Tags

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB