Selain membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi debat, bersama LO Pasangan Calon KPU juga menyepakati untuk mengikuti Tata Tertib selama pelaksanaan debat nanti.
"Benar, KPU membatasi peserta yang hadir dalam debat itu. Hasil kesepakatan, setiap Paslon hanya diperbolehkan membawa masa 100 orang plus dengan Paslon, LO, dan tim kampanye tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye selain atribut yang menempel di badan," tegasnya.
Selain terbatas, KPU bersama tim gabungan pengamanan hanya akan memasukan orang yang memakai Idcard yang diberikan KPU Kabupaten Bandung baik kepada tim kampanye atau kepada pihak lain seperti rekan wartawan.
"Ya, sesuai dengan yang disepakati bersama, baik tim kampanye atau pihak terkait yang akan diperbolehkan masuk lokasi debat hanya yang menggunakan idcard resmi yang diberikan KPU," akunya.
Karena acara tersebut dibatasi peserta, KPU Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan acara debat melalui siaran langsung TVRI, Link Streaming atau Media Sosial resmi milik KPU Kabupaten Bandung.***