politik

Soal Laporan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Memenuhi Unsur

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:05 WIB
Calon Bupati Bandung, Sahrul Gunawan bersama pengungsi korban gempa bumi Kertasari, Kabupaten Bandung, Senin 30 September 2024. (Fazar Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan tim Hukum Paslon 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sudah dikaji Bawaslu Kabupaten Bandung.

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bandung memutuskan paslon 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan tidak melakukan kampanye di RSUD Otista, Soreang.

Sebagaimana diketahui, pasangan Duo Gunawan sempat dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampenya di fasilitas negara pada tanggal 9 Oktober 2024, tepatnya di RSUD Soreang.

Usai dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin 14 Oktober 2024, lalu. Sahrul Gunawan akhirnya diputuskan tidak memenuhi tuntutan pelapor, dan dinyatakan tidak melakukan kampanye di fasilitas negara.

Baca Juga: Soal Insentif Guru Ngaji, Sahrul Gunawan : Saya Ikut Terlibat Susun Program Prioritas Itu

"Sudah diputus. Tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf H seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Kahpiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Jumat 18 Oktober 2024.

Kahpiana mengatakan putusan itu ditetapkan setelah Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana yang dilayangkan pelapor.

"Hasil penanganan dan keterangan dari pihak terkait, baik itu para saksi, pelapor dan terlapor juga pihak lainnya. Keputusannya juga sudah kami sampaikan kepada pelapor," katanya.

Tidak hanya itu, Kahpiana menambahkan,terkait pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral, Bawaslu Kabupaten Bandung juga sudah memutuskan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga: Kartu-kartu Kurang Tepat! Sahrul Gunawan Pilih Lakukan Hal Ini

"ASN yang bersangkutan bukan warga Kabupaten Bandung jadi tidak memiliki hak suara. Hasil kajian terlapor juga tidak terlibat secara langsung," ucapnya.

Soal acungan jari yang disebut sebagai simbol nomor urut pasangan calon oleh ASN, Kahpiana juga mengatakan bahwa hal tersebut juga sudah dikaji secara langsung oleh ahli.

"Hasilnya juga tidak memenuhi unsur," pungkasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB