infotainment

Belasan Kali Beli Narkoba, Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Juni 2022 | 23:58 WIB
Gitaris Band Kahitna AB ditangkap polisi terkait Narkoba

FOKUSSATU.ID- Tercatat sebanyak  12 kal Andrie Bayuajie yang juga Gitaris Kahitna membeli  narkoba lewat jasa toko online.

Karena perbuatannya ini dia ditangkap polis. Polisi mengungkapkan, Andrie membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam itu secara online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatalan  tim penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat tengah menelusuri penjual obat (toko online) kepada Andrie Bayuajie tersebut.

Karena itu, pihaknya belum dapat merincikan lebih jauh pengejarannya.

"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ujar  Zulpan, di Jakarta, Jumat (3/6/2022)

Penangkapan Andrie Bayuajie terkait kasus narkoba terungkap bersama barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam yang diperolehnya dari toko online. Andrie mengaku sudah membeli 12 kali zat psikotropika tersebut.

Baca Juga: Dinilai Paling Aman, Narkoba Dikirim Lewat Jalur Laut

Tersangka Andrie telah mengkonsumsi obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan 4 ini sejak 2017-2018 silam.

Saat itu, diketahui, Andrie memang dalam masa pengobatan, dan mengkonsumsi obat tersebut dengan resep dokter.

Namun pada tahun 2020 hingga 2022, lanjut Zulpan, AB mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Ia mendapatkan obat tersebut melalui daring.

“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelas Zulpan.
Selain itu,  polisi siap memanggil pihak toko online untuk dilakukan penyelidikan terkait  penyalahgunaan zat psikotropika yang digunakan oleh Andrie.

“Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini, ” sambungnya .
Zulpan  menegaskan  pemanggilan terhadap toko online untuk dilakukan komunikasi agar nantinya tidak menjual zat -zat psikotropika tersebut.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menerangkan, saat diamankan pelaku sedang istirahat di kediaman nya
"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di daerah Cilandak Jakarta Selatan saat sedang istirahat dan AB sangat kooperatif," ujarnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dilenakan pasal 62 Jo paspa 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***014

Tags

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB