infotainment

Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Kekey Sah Anak Dari Hasil Hubungan Biologis Rezky Aditya Dengan Wenny Ariani

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:35 WIB
Rezky Aditya (Tangkapan Layar/ Instagram)

FOKUSSATU.ID - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang dsinyalir hasil hubungan biologis dengan Rezky Aditya.

Dalam hasil putusan tersebut  Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.

Dalam keterangan kepada awak media, Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan "Alhamdulillah Hakim sudah mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Kuasa Hukum, selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Sindir Raffi Ahmad Selingkuh, Mamah Rieta: Udah Nebeng Enggak Setia, Gimana Coba?

Menurut Ferry Aswan, hasil putusan itu juga sudah diberitahukan kepada Wenny Ariani. "Sudah. Ya tentu dia senang sekali ya, " tuturnya.

“Seandainya  Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA. "Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Seperti diketahui perjuangan Wenny Ariani untuk memperjuangkan hak anaknya Kekey untuk diakui Rezky Aditya dengan cara memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Optimalkan Jumlah Guru, Pemerintah Kota Bandung Lantik 881 Guru PPPK Tahap II

Saat di tingkat Pengadilan Negeri, Hakim membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.

Sebelumnya, Wenny mengakui bahwa ia sadar betul melakukan hubungan badan di luar pernikahan adalah sebuah kesalahan. Tetapi, anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak bisa disalahkan sehingga harus ditelantarkan oleh orangtuanya.

"Yang menjadi dasar sehingga saya maju adalah undang-undang pernikahan yang sudah direvisi, itu kan disebutkan bahwa 'saya lupa'. Tapi intinya setiap anak yang di luar nikah hak keperdataan tidak hanya dengan ibu kandung. Tetapi dengan ayah biologisnya yang hanya bisa dibuktikan dengan tes DNA, karena pasal itulah saya maju (berjuang)," kata Wenny.

Baca Juga: Akankah Elsa Terbebas dari penjara? Ikuti Kelanjutan Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 24 Mei 2022

Wenny Ariani mengungkapkan bahwa anaknya memiliki hak kekuatan sendiri di luar orang tuanya. Lalu, ia juga punya hak sebagai warga negara untuk menuntut itu semua.

"Menurut saya kita semua tidak ada yang pernah luput dari salah, semua punya kesalahan, tapi apakah kesalahan itu tidak bisa diperbaiki. Karena kesalahan itu kan kedua orang tuanya, anak saya tidak bersalah," ungkap Wenny.

Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Tinggi Banten,  Binsar Gultom"Benar, sudah diputus," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Hari Ini, 24 Mei 2022 bagi Shio Kelinci, Naga dan Ular : Simpan Pendapatmu untuk Sendiri

Binsar kemudian menjelaskan alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani.

Mereka mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.

Berikut adalah amar putusan PT Banten yang dibacakan Binsar Gultom:

Baca Juga: Indonesia Peringkat 3 SEA Games Vietnam

1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4. Menolak untuk selebihnya. "Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," .***

Tags

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB