FOKUSSATU.ID- Artis Cynthiara Alona dan dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan 6 tahun penjara.
Cynthiara Alona diduga mempersilahkan hotel kelas melati miliknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang untuk dijadikan tempat prostitusi yang sebelumnya sudah disewa secara online.
Pada persidangan Rabu, 3 November 2021 kemarin, Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi, melayangkan tuntutan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Menakar Prostitusi Online di Kota Bogor, Seperti Apa Komitmen Pemkot Bogor Dimasa Pademi Covid-19
Selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp 200 juta. Hal ini diungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ujar Dapot Kamis (4/11/2021).
Kata Dapot, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.***
Content Creator Jurnalis gus