FOKUSSATU.ID - Manchester City mendadak gamang setelah pihak Premier League Inggris menyatakan telah menemukan banyak pelanggaran tekah dilakukan klub rival Manchester United itu.
Melalui laman premierleague.com, otoritas Liga Inggris telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Peraturan Liga Utama oleh Manchester City Football Club (Klub).
Premier Leage menemukan adanya pelanggaran Manchester City yang terjadi sejak musim 2009/2010 hingga 2017/2018. Temuan itu berkaitan dengan kecurangan pengelolaan keuangan klub terutama tentang pendapatan dan biaya operasional klub.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Lebih 2000 Orang
" Musim 2009/10 hingga 2017/18, Peraturan Liga Utama yang berlaku pada musim-musim tersebut yang mensyaratkan penyediaan oleh klub anggota Liga Utama, dengan itikad baik sepenuhnya, informasi keuangan yang akurat yang memberikan pandangan yang benar dan adil tentang posisi keuangan klub, khususnya sehubungan dengan pendapatannya (termasuk pendapatan sponsor), pihak berelasi, dan biaya operasionalnya," demikian dilansir dari premierleague.com.
Komisi tidak tergantung pada Liga Premier dan klub anggota. Anggota Komisi akan ditunjuk oleh Ketua Panel Yudisial Premier League yang independen, sesuai dengan aturan Premier League. Liga Premier tidak akan memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan masalah ini sampai pemberitahuan lebih lanjut
Terkait hal itu, klub Manchester City telah mengeluarkan pernyataan sikap.
"Klub menyambut peninjauan masalah ini oleh Komisi independen, untuk mempertimbangkan secara tidak memihak seluruh bukti tak terbantahkan yang ada untuk mendukung posisinya. Karena itu kami berharap masalah ini dihentikan untuk selamanya."
Baca Juga: Benarkah bank bjb, Jaswita dan Agro Jabar Terindikasi KKN? MGP: Bubarkan TAP Jabar
City pun terancam sanksi berat. Bisa mendapatkan pengurangan poin dalam klasemen musim ini, bahkan harus menyerahkan tropi Liga Inggris yang dimenangi dalam kurun waktu temuan pepanggaran. Sanski terberat adalah City didepak dari Premier League. ***(011)