FOKUSSATU.ID - Mengacu peraturan Bupati
nomor 128 tahun 2019,Pemerintah Desa (Pemdes) Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya gelar seleksi penerimaan perangkat Desa di Gedung Olahraga Desa Karangresik, Selasa (20/9/2022).
Ketua Panita Abdurahman Hasan, mengatakan seleksi penerimaan perangkat desa baru ini, untuk satu posisi Kaur Pemerintahan terkait dengan adanya kekosongan perangkat desa yang mengundurkan diri.
"Pelaksanaan penjaringan dan seleksi perangkat desa prosesnya seperti biasa, yang mengacu pada peraturan Bupati nomor 128 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"ujar Abdurahman Hasan, usai kegiatan seleksi kepada wartawan.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Depok hari Rabu 21 September 2022
Dia menjelaskan, penjaringan perangkat desa
ada tahapan-tahapannya, yaitu para pendaftar usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, yang di mulai dari 28 Agustus 2022.Diantaranya melaksanakan sosialisasi atau pengumuman bahwa di desa membutuhkan calon perangkat desa, jadwal, tahapan pendaftaran,persyaratan, pemeriksaan administrasi dan seleksi.
"Hasil penjaringan yang mendaftar sebanyak 13 orang kemudian dilakukan verifikasi administrasi persyaratan,yang lolos 11 orang.Pihaknya juga masih memberi kesempatan kepada pendaftar untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dari pendaftar tersebut, tetapi setelah diberi kesempatan waktu masih tetap tidak melengkapi berarti dianggap tidak lulus.Jadi dari 13 orang dua orang tidak lulus secara administrasi.
Hasan menyebutkan,pelaksanaan seleksi perangkat desa pada hari ini,yaitu test tulis, test pengetahuan, test keterampilan, dan test praktek berkaitan dengan penguasaan media melalui komputer serta interview yang dilaksanakan oleh tim khusus BPD dan Pemerintah Kecamatan.
Baca Juga: bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat
"Peserta seleksi yang seharusnya berjumlah 11 orang lulus di proses verifikasi,tetapi yang hadir hanya 9 orang dan 2 tidak hadir otomatis dianggap mengundurkan diri serta untuk penentuan calon perangkat desa hasil dari seleksi diumumkan pada hari ini juga,"jelasnya.
Lanjut dia, bagi 9 orang yang mengikuti seleksi tersebut akan di pilih satu orang dan bagi yang tidak terpilih harus menerima. Karena sebelumnya pihak panitia dan peserta melakukan kesepakatan bersama bahwa diantara mereka tidak akan menuntut apapun dan menerima secara lugowo apa yang menjadi keputusan panitia.
"Berharap siapapun yang nanti akan diterima menjadi perangkat desa,bisa sesuai dengan tujuan semula ngabdikan diri di desa dan menjalankan tupoksinya sebagai perangkat desa,"ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pembobol ATM di Tasikmalaya
Sementara Kepala Desa Karangresik Ade Rojak,mengatakan bahwa seleksi perangkat desa merupakan tahapan dari proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Perangkat desa yang diisi adalah kekosongan dari perangkat desa, yang mengundurkan diri," ujarnya.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para calon yang telah bersedia mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi pada hari ini.
Artikel Terkait
Transformasi Digital Wujudkan Kota Bandung Unggul Dalam Pelayanan
Hari Pertama Pasar Murah, Lebih dari 100 kg Telur Ludes
Evaluasi EPPD atas LPPD Tahun 2021, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Kinerja
Smart City Hingga Pengembangan SDM, Sabah Malaysia Berguru ke Kota Bandung
MANTAP! Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal
bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat