BANDUNG - Pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada awal Agustus 2021 lalu.
OSS dibuat dengan tujuan akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan izin berusaha.
Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kenapa ? Sebab NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih mengatakan, melalui oss.go.id, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha.
"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," ujar Noneng Komara disela peluncuran Ekosistem Investasi Jabar, Kamis (19/8/2021).
Caranya? Cukup daftar dengan menggunakan hape android, kunjungi laman oss.go.id untuk mengisi berkasnya.
Seperti diakui oleh pelaku UMKM cilok goreng asal Tasikmakaya, Gea, kendaftaran NIB cukup menyediakan waktu 5 hingga 10 menit saja.
"Siapkan KTP, NPWP dan alamat email aktif. Lalu isi berkas secara online. 5 menit selesai tinggal cetak," ujarnya.
Dengan memiliki NIB, Gea mengaku kini lebih tenang dalam berusaha, karena sudah diakui secara legal oleh pemerintah. Nama usahanya sudah terdaftar sehingga jika ada program bantuan pemerintah, dipastikan akan ikut kecipratan.
NIB juga biasanya menjadi syarat pedagang besar/ritel atau supermarket bisa menerima produk buatan UMKM.
"Produk UMKM yang memiliki NIB akan lebih mudah dipasarkan dan dijual di Supermarket, " tuturnya.