FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Ridwan Kamil, pada hari Senin (3/1/2022), menerbitkan SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 ( satu ) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Namun SK tersebut dianggap para pengusaha di Jabar telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.
Baca Juga: Ingin Rezeki Berlimpah, Bebas dari Siksa Kubur dan Semua Hajat Terkabul, Lakukan 1 Hal Ini
Menurutnya, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni
PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun dan pasal 30 ayat 1, dimana gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.
"Sedangkan struktur skala upah sesuai keputusan Kemenaker, mutlak merupakan kewenangan pengusaha, sesuai kemampuan dan UMP yang berlaku. Bukan kewenangan gubernur yang menentukan," jelasnya.
Untuk itu, Ning Wahyu meminta Gubernur Jabar untuk mencabut SK tersebut. Jika tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Bruno Janji Bakal Cetak Gol ke Gawang Persita pada Laga Pertama Persib di Putaran Dua BRI Liga 1
Ning Wahyu juga menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan – kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha. Juga meminta rekan buyer memahami kondisi yang ada di Janar dan berpatokan pada aturan resmi dari Kemenaker.
"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan – perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar. Do the right thing from first, itu slogan yang sering mereka sampaikan dalam menyikapi situasi di Jabar," tuturnya. ***