Fokussatu.id – Hubungan bilateral antara Indonesia dan China kian hari kian lengket. Kedua Negara ini bahkan telah menjalin suatu kerjasama dan kesepakatan soal kebijakan Transaksi internasional di kedua Negara tersebut.
Rencananya, pada September 2021 ini, baik Indonesia maupun China telah sepakat menggunakan Mata Uang Yuan sebagai transaksi internasional dengan menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS).
Kedua Negara ini pun sepakat terhitung Senin, 6 September 2021, Dolar AS tak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional kedua negara. Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni rupiah dan juga yuan.
Kesepakatan ini dikatakan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).
Dikutip Prfmnews dari situs resmi Bank Indonesia pada Senin, 6 September 2021, kerja sama Indonesia dan china meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupian dah Yuan.
"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo serta Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020," ujar BI dalam laman resmi mereka.
BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan.
Berikut ini adalah bak ACCD Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan di antara Indonesia dan china.
PT BCA Tbk
Bank of China (Hongkong) Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia