ekonomi

APINDO Kota Bandung Tolak UMSK Tahun 2025, Ahmad Kosim Asmari: Tak Ada Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:19 WIB
Ketua APINDO Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari

FOKUSSATU.ID -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandung menolak ditetapkannya Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Bandung Tahun 2025.

APINDO menolak ditetapkannya UMSK berdasarkan kepada kondisi perusahaan- perusahaan di Kota Bandung, dimana menurut APINDO, perusahaan yang berada di wilayah Kota Bandung tidak ada yang memenuhi persyaratan dalam pasal 7 ayat (3) Permenaker RI No 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025.

Baca Juga: Ada 2.433 Lowongan Kerja di Job Fair Disnaker Kota Bandung 2024, APINDO Beri Apresiasi

"APINDO berpendapat bahwa perusahaan yang berada di wilayah Kota Bandung tidak ada yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan
tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,"kata Ketua APINDO Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari dalam keterangannya.

Ahmad Kosim menuturkan, terkait dengan penetapan UMSK tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan kalangan akademisi.

Menurutnya, para Akademisi memiliki pendapat yang sama bahwa masih diperlukan analisa yang mendalam untuk menentukan upah yang adil dan sesuai dengan kondisi masing masing sektor.

Terkait dengan Permenaker RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dalam Bab III Pasal 7 ayat 3–4, dengan demikian upah sektor tertentu dalam UMSK belum dapat dipastikan.

Apalagi menurut Ahmad, BPS sendiri sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota Bandung dalam penetapan UMSK, menyatakan belum adanya metode perhitungan dalam penetapan UMSK. Sehingga menurutnya, BPS menyatakan dan memandang perlu untuk ditetapkannya metode terlebih dahulu sehingga bisa mensupport data untuk perhitungan Upah Minimal Sektoral Kota Bandung tahun 2025.

Baca Juga: Apindo Gelar Diskusi Publik Terkait Problematika Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

Untuk itu, demi menyelamatkan keberlangsungan sektor industri padat karya di wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya kabupaten/kota, APINDO mengusulkan harus segera ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Industri Padat Karya di Jawa Barat Tahun 2025. Hal ini mempertimbangkan bahwa tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia berada di Jawa Barat.

"Dengan adanya upah sektor industri padat karya maka diharapkan sektor tersebut akan mampu menyerap banyak tenaga kerja tanpa memandang latar belakang, usia, gender, dan pendidikan yang ada,"ujarnya.

Selain soal UMSK, APINDO juga menyarankan diadakannya kesepakatan bipartit bagi para pengusaha dan pekerja jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024 dinilai memberatkan bagi Perusahaan. ***

Tags

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB