Kasus Suap Hakim Agung, MA Pengadilan Negeri Bandung Vonis Penjara Dua Pengacara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 00:05 WIB
Pengadilan Negeri Bandung (Foto tangkapan layar)
Pengadilan Negeri Bandung (Foto tangkapan layar)

 

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dikenakan vonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dengan kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Yosep divonis pidana penjara selama 8 tahun sedangkan Eko divonis penjara selama 5 tahun. Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (24/5).

Baca Juga: Wali Kota Bogor Ajak Semua Elemen Masyarakat Gunakan Produk Lokal

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/5).

"Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Hera

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.

Baca Juga: Atlet Kota Bandung Bertabur Medali di SEA Games Kamboja 2023

"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," kata dia.

Halaman:

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X