Patuhi Aturan RDTR dan RTRW, DPRD Kota Bandung Soroti Pembangunan Tak Berizin

- Rabu, 22 Februari 2023 | 14:09 WIB
Komisi C DPRD Kota Bandung menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung (Foto : Humpro DPRD Kota Bandung)
Komisi C DPRD Kota Bandung menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung (Foto : Humpro DPRD Kota Bandung)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Maraknya pembangunan yang dilakukan tanpa mengindahkan zona tata ruang yang sesuai peraturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Maka Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., mendorong agar pembangunan dilakukan sesuai dengan zona yang ada di peraturan RDTR maupun RTRW. Seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.

"Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku," ujarnya, saat menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Korupsi Proyek di RSMM Bogor

Oleh karena itu, dalam hal ini diperlukan partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.

Dalam audensi tersebut, Yudi mengatakan ada 12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

"Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama S.E., menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

Baca Juga: Dukung Pelaksanaan Tugas Prajurit Ajendam, Pangdam III/Siliwangi Serahkan Seperangkat Alat Musik

Yudi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.

"Kita kurang data dan fakta, maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ucapnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Blunder Alisson Mengingatkan Mantan Kiper Liverpool, Luis Karius. Kutukan Real Madrid ?

"Perlu ada tindakan yang tegas, agar tidak ada lagi ke depannya pembangunan atau perizinan yang melanggar," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X