Saksi Dugaan Suap Urus Perkara di MA Dibombardir Hakim dan Jaksa

- Kamis, 26 Januari 2023 | 00:25 WIB
Heryanto Tanaka (duduk menghadap hakim, paling kiri), saksi suap pengurusan perkara di MA. (Ariesmen Fokussatu)
Heryanto Tanaka (duduk menghadap hakim, paling kiri), saksi suap pengurusan perkara di MA. (Ariesmen Fokussatu)

FOKUSSATU.ID - Tiga dari empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum KPK di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hadir ke meja hijau Pengadilan Tipokor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasas 25 Januari 2023.

Ketiga saksi itu, pertama Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, kedua Ivan Dwi Kusuma Sujanto debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yang ketiga, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun terdakwa pada kasus itu adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka tidak hadir di pengadilan, tetapi via daring.

Karena terdakwanya nggak ada di ruang sidang, maka sebelum ketiga saksi disumpah, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih sempat bertanya kepada penyelenggara sidang daring.

"Mana terdakwa yang satu lagi kenapa tidak terlihat," tanya Ketua Majelis Hakim. Setelah kamera menyorotnya, barulah Hakim Hera tersenyum.

Baca Juga: Kalahkan London dan Paris, Bali Masuk Destinasi Terpopuler di Dunia

Dalam kesaksiannya, Tanaka saat ditanya majelis hakim apakah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan benar semua.

"Keterangannya benar semua, hanya ada koreksi sedikit," kata Tanaka seraya memohon agar bertanyanya satu-satu, karena pendengarannya kurang baik.

Adapun terkait pertanyaan apakah saksi Tanaka punya hubungan kekerabatan atau persaudaraan dengan kedua terdakwa, dengan tegas dikatakan tidak.

Kata Tanaka, hubungan dengan kedua terdakwa hanya sebatas, klien dengan PH.

Ketika ditanya hakim, apakah saksi pernah memberikan kuasa kepada kedua terdakwa, dengan tegas Tanake memberikan jawaban tidak terduga.

"Saya merasa seperti dibuat malpraktek," ungkapnya.

Dijelaskan, Tanaka mengetahui Koperasi Simpan Pinjam Intidana dari mantan karyawannya yang kerja disana.

Halaman:

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KLHK Gelar Uji Emisi 250 Unit Kendaraan Bermotor

Rabu, 22 Maret 2023 | 00:37 WIB

Insan Perbankan Gelar Donor Darah Jelang Ramadan

Senin, 20 Maret 2023 | 12:05 WIB
X