FOKUSSATU.ID - Tiga dari empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum KPK di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hadir ke meja hijau Pengadilan Tipokor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasas 25 Januari 2023.
Ketiga saksi itu, pertama Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, kedua Ivan Dwi Kusuma Sujanto debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yang ketiga, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Adapun terdakwa pada kasus itu adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka tidak hadir di pengadilan, tetapi via daring.
Karena terdakwanya nggak ada di ruang sidang, maka sebelum ketiga saksi disumpah, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih sempat bertanya kepada penyelenggara sidang daring.
"Mana terdakwa yang satu lagi kenapa tidak terlihat," tanya Ketua Majelis Hakim. Setelah kamera menyorotnya, barulah Hakim Hera tersenyum.
Baca Juga: Kalahkan London dan Paris, Bali Masuk Destinasi Terpopuler di Dunia
Dalam kesaksiannya, Tanaka saat ditanya majelis hakim apakah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan benar semua.
"Keterangannya benar semua, hanya ada koreksi sedikit," kata Tanaka seraya memohon agar bertanyanya satu-satu, karena pendengarannya kurang baik.
Adapun terkait pertanyaan apakah saksi Tanaka punya hubungan kekerabatan atau persaudaraan dengan kedua terdakwa, dengan tegas dikatakan tidak.
Kata Tanaka, hubungan dengan kedua terdakwa hanya sebatas, klien dengan PH.
Ketika ditanya hakim, apakah saksi pernah memberikan kuasa kepada kedua terdakwa, dengan tegas Tanake memberikan jawaban tidak terduga.
"Saya merasa seperti dibuat malpraktek," ungkapnya.
Dijelaskan, Tanaka mengetahui Koperasi Simpan Pinjam Intidana dari mantan karyawannya yang kerja disana.
Artikel Terkait
Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK
Kasus Suap MA, Tanaka Sebut Berikan Duit Rp11,2 Miliar Ke Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare