FOKUSSATU.ID - Apindo Jabar meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No. 561/Kep.882-Kesra/2022.
SK mengatur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja /Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Apindo menganggap SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jabar.
Baca Juga: bank bjb Gelar Khitanan Massal, Diikuti 250 Anak
" Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam siaran persnya hari ini, Rabu (4/12/2022).
Ketua APINDO Jabar menghimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21.
Tentuhya dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut.
"Kami sangat kecewa dan menolak atas diterbitkannya SK Gubernur itu yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia."
Baca Juga: Semifinal Piala AFF, Indonesia vs Vietnam dan Thailand vs Malaysia
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi , 4 Januari 2023
Tim Voli bjb Siap Pertahankan Gelar Juara Proliga. Ini Jadwal Pertandingannya
Semifinal Piala AFF, Indonesia vs Vietnam dan Thailand vs Malaysia
Newcastle Tahan Arsenal, sementara MU Kembali Menang. Klasemen Liga Inggris Kembali Ketat
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Diikuti 250 Anak